Banyuwangi - Dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan ramah, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi Jawa Timur, menggelar sosialisasi terkait penggunaan lampu rotator pada kendaraan. Hal itu dilakukan karena masih adanya kendaraan yang tidak sesuai fungsinya menggunakan accesoris tersebut.
Kanit Kamsel Ipda Wahid Hasyim menjelaskan, penggunaan lampu rotator telah diatur dalam UU LLAJ No. 22 tahun 2009 pasal 59 tentang penggunaan rotator dan sirine. "Kita berupaya memberikan penjelasan tentang penggunaan lampu rotator, karena telah diatur dalam Undang-Undang dan penggunaanya harus sesuai fungsinya, " kata Hasyim kepada wartawan, Jumat (28/01/2022).
Baca juga:
Dr HaCe, Anda Humoris atau Honoris?
|
Oleh karena itu unit keamanan dan keselamatan satuan polisi lalu lintas memberikan edukasi dan arahan kepada perwakilan sopir MTD (Mobil Tanggap Darurat) agar turut membantu menciptakan kondisi berlalu lintas yang ramah dan taat. "Kita terus adakan komunikasi yang baik dan humanis melayani dengan sepenuh hati, agar masyarakat memiliki kesadaran berlalu lintas, kita bersama masyarakat berdiri satu barisan menjadi pelopor berlalu lintas yang baik, " jelasnya.
Lebih jauh dirinya juga menuturkan apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan pasal 287 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009. "Apabila ingin dipasangi rotator dan sirine harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, kalau tidak sesuai penggunaanya maka kita akan mencabutnya, " pungkasnya.